Palangka Raya, [22/10] — Yayasan Good Forest Indonesia (GFI) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam pelaksanaan program penanaman pohon di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak H. M. Agustan Saining, S.Hut., M.Si, dan Direktur Yayasan Good Forest Indonesia, Ibu Fadhillah Hanum, di Kota Palangka Raya.
Kerja sama ini menjadi langkah awal bagi kedua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya penghijauan dan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan. Melalui MoU ini, GFI dan Dinas Kehutanan berkomitmen mendukung kegiatan penanaman pohon yang berkelanjutan serta melibatkan masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
Direktur GFI, Fadhillah Hanum, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperluas dampak reforestasi berbasis masyarakat. ”Good Forest Indonesia sangat menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dinas Kehutanan ini. Kami berharap kerjasama ini dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pelaksanaan kegiatan penanaman pohon. Melalui kemitraan ini, kami ingin bersama-sama dengan Dishut berkontribusi dalam program rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mendorong penyediaan bibit tanaman yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat” ungkapnya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendorong aksi pelestarian hutan di Kalimantan Tengah, serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor kehutanan.